Setiap negara mempunyai kebebasan menentukan pihak yang menjadi warga negaranya melalui penentuan asas kewarganegaraan yang hendak diterapkan. Dilihat dari segi kelahiran, terdapat dua asas kewarganegaraan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang.
1. Asas Ius Soli (law of the soil)
Asas ius soli atau asas tempat kelahiran yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut tempat kelahirannya. Artinya kewarganegaraan anak akan diberikan jika anak tersebut lahir di negara yang menganut asas ius soli. Misalnya, seorang anak harus menjadi warga negara B karena lahir di negara B. Negara yang menganut asas ius soli antara lain Argentina, Barbados, Bolivia, Brasil, Kanada, Kosta Rika, dan Cile.
2. Asas Ius Sanguinis (Law of the blood)
Asas ius sanguinis adalah penentuan kewarganegaraan seseorang menurut keturunan atau pertalian darah. Artinya, kewarganegaraan anak bergantung pada orang tuanya meskipun anak tersebut lahir di negara lain (bukan kewarganegaraan orang tuanya). Misalkan, seorang anak dilahirkan di negara B yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya warga negara A, maka anak tersebut tetap menjadi warga negara A. Negara yang menganut asas ius sanguinis antara lain Italia, Jepang, Jerman, Islandia, Tiongkok, Finlandia, dan India.
Berdasarkan ketentuan bahwa setiap orang berhak mendaoat kewarganegaraan, negara Indonesia juga mengakui mekanisme tata cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Penerapan asas-asas kewarganegaraan tersebut dalam sebuah negara akan menimbulkan beberapa hal sebagai berikut.
a. Apatride
Apatride adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bisa terjadi jika anak lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis sedangkan orang tua berasal dari negara A. Si anak tidak mendapat kewarganegaraan negara B karena lahir dari orang tua yang bukan warga negara B. Anak juga tidak mendapat kewarganegaraan orang tuanya (negara A) karena tidak lahir di negara A (ius soli – berdasarkan tempat lahir).
b. Bipatride
Bipatride adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda) yang bisa terjadi karena anak lahir di negara A yang menganut asas kewarganegaraan ius soli (tempat kelahiran) namun orang tuanya warga negara B yang menganut asas ius sanguinis. Anak tersebut akan mendapat 2 kewarganegaraan dari negara A berdasarkan tempat lahir dan dari negara B karena faktor keturunan.
Tidak ada komentar: