Semua bahan buangan atau sampah dikumpulkan menurut jenis bahan tersebut. Bahan-bahan tersebut ada yang dapat didar ulang. Bahan yang termasuk kelompok bahan buangan/sampah yang dapat di daur ulang antara lain gelas, kaleng, selongsong baterai, sisa-sisa konstruksi bangunan, sampah biologi seperti tanaman, buah-buahan, dan beberapa jenis sampah kimia seperti kaca, keramik, dan logam, adapun bahan-bahan buangan yang tidak dapat didaur ulang atau yang sukar didaur ulang seperti plastik hendaknya dihancurkan.
Bahan-bahan buangan yang umum terdapat di laboratorium sebagai berikut.
1) Fine Chemicals
Fine Chemicals dapat dibuang ke saluran pembuangan atau tempat sampah jika:
a) tidak bereaksi dengan air;
b) tidak eksplosif (mudah meledak);
c) tidak bersifat radioaktif;
d) tidak beracun;
e) komposisinya diketahui jelas.
2) Larutan Basa
Larutan basa yang dapat dibuang langsung ke saluran pembuangan adalah larutan basa dari alkali hidroksida yang bebas sianida, amoniak, senyawa organik, minyak, dan lemak. selain dari senyawa-senyawa tersebut, sebelum dibuang larutan basa harus dinetralkan terlebih dahulu. Proses penetralan dilakukan pada tempat yang disediakan dan dilakukan menurut prosedur mutu laboratorium.
3) Larutan Asam
Seperti juga larutan basa, larutan asam tidak boleh mengandung senyawa-senyawa beracun dan berbahaya. Sebelum dibuang, larutan asam harus dinetralkan pada tempat dan prosedur sesuai ketentuan laboratorium.
4) Pelarut
Pelarut yang tidak dapat digunakan lagi sebaiknya dibuang ke saluran pembuangan. Pelarut yang dapat langsung dibuang di saluran pembuangan adalah pelarut yang tidak mengandung halogen (bebas fluoida, klorida, bromida, dan iodida). Namun, jika diperlukan pelarut-pelarut tersebut dapat dinetralkan terlebih dahulu sebelum dibuang. Untuk pelarut yang mengandung halogen seperti kloroform (CHCI3) diperlukan tempat pembuangan khusus. Oleh karena itu, sebelum dibuang harus dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pengurus atau pengelola laboatorium.
5) Bahan Radioaktif
Sampah radioaktif memerlukan penanganan khusus. Otoritas yang berwenang dalam pengelolaan sampah radioaktif di Indonesia adalah Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN).
6) Air Pembilas
Air pembilas harus bebas merkuri, sianida, amoniak, minyak, lemak, bahan beracun, dan bahan berbahaya lainnya sebelum dibuang ke saluran pembuangan.
Tidak ada komentar: